Salah satu tuntutan tugas seorang guru, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No.74/2008 tentang Guru, disana disebutkan dalam BAB IV, Pasal 52 ayat 1, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok : (a).merencanakan pembelajaran, (b).melaksanakan pembelajaran, (c).menilai hasil pembelajaran, (d).membimbing dan melatih peserta didik, dan (e).melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Dari pasal di atas, jelas seorang guru dituntut untuk memenuhi semua tugas pokok tersebut.
Pada kali ini, kita mencoba membantu Bapak/Ibu Guru untuk merencanakan pembelajaran di kelas. Untuk itu, sebagai bahan acuan dan perbandingan, Bp/Ibu dapat mendownload Perangkat Pembelajaran IPA melalui link yang ada di layar samping kanan. Sekali lagi... ini sekedar contoh, Bapak/Ibu harus tetap membuat sendiri sesuai dengan kondisi dan karakteristik di sekolah masing-masing. Selamat bekerja.....
Senin, 24 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar